.:: www.velisianet.com ::. 
 

 [ Home ]  [ Practice ] [Profile ]                                                                                               NEWS @ VELISIANET.COM

   
   
   
   
   
 

 

 


 

Menkeu Minta Ditjen Pajak Berhati-hati Lakukan "Gijzeling"
 

Link News : http://www.kompas.com/kompas-cetak/0311/20/ekonomi/702945.htm

"Jakarta, Kompas - Menteri Keuangan (Menkeu) Boediono meminta agar aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) bersikap hati-hati dalam melaksanakan penyanderaan (gijzeling) terhadap para wajib pajak"

Hal itu dikarenakan tujuan penyanderaan bukan untuk menakuti-nakuti siapa pun juga, termasuk para wajib pajak. Akan tetapi, untuk meningkatkan kepatuhan dan selanjutnya meningkat penerimaan pajak.

"Jadi, itu sangat penting untuk diketahui oleh seluruh petugas pajak. Nah, itu yang harus dijaga bahwa tujuan gijzeling bukan untuk menakuti-nakuti siapa pun juga," ujarnya, menjawab pers, Kamis (20/11) di Jakarta.

Ditanya soal keberatan warga negara Inggris yang tengah menjalankan penyanderaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang-namun dinilai adanya ketergesa-gesaan Ditjen Pajak Depkeu dalam melakukan penyanderaan-Boediono mengatakan silakan saja kalau ada keberatan dari para wajib pajak yang disandera untuk mengajukan keberatannya itu ke Ditjen Pajak.

"Kalau memang ada hal-hal yang menjadi keberatan, coba saja disampaikan ke Ditjen Pajak. Memang, gijzeling harus dilakukan hati-hati dan tidak boleh untuk menakut-nakuti. Itu sangat penting," katanya.

Ditanya lebih jauh mengenai masalah tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih dimiliki oleh perusahaan bagi hasil Pertamina, yaitu Bentuk Usaha Tetap (BUT) IPRJ, dan adanya surat Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) yang disebutkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Depkeu Hadi Purnomo mengenai track record direktur pelaksana BUT IPRJ, yakni MMG, yang telah disampaikan ke Menkeu, Boediono tak bersedia menjawab. "Coba, deh, tanyakan hal itu kepada Dirjen Pajak saja," ujarnya.

Sehari sebelumnya, kuasa hukum MMG, Velisia Sitanggang dan Daance Yohanes dari Kantor Pengacara Velisia Larasati, menyayangkan penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap kliennya. Penyanderaan itu dinilai tergesa-gesa mengingat proses negosiasi terhadap jumlah pajak ataupun skema pembayarannya dan penyelesaian tunggakan PPN belum diselesaikan, tetapi MMG telah disandera. Padahal, penyanderaan yang dilakukan merupakan upaya paling akhir yang akan dilakukan Ditjen Pajak agar kepatuhan wajib pajak meningkat.

Untuk memeras

Secara terpisah, dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, didukung United Nations for Development Program (UNDP), di sebuah hotel di Jakarta, anggota DPR Alvin Lie menyatakan kekhawatirannya jika penyanderaan yang diterapkan Ditjen Pajak disalahgunakan, seperti untuk memeras para wajib pajak.

"Jangan menggunakan gijzeling untuk memeras wajib pajak, atau bahkan menegosiasikan jumlah pajak yang harus dibayarkan," katanya.

Alvin selanjutnya meminta supaya pelaksanaan penyanderaan diawasi secara ketat, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Adapun pembicara lainnya, yaitu anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hariyadi Sukamdani, meminta adanya kesetaraan antara Ditjen Pajak dan wajib pajak dalam pelaporan pajak.

Ia juga meminta agar Ditjen Pajak perlu memaklumi kondisi wajib pajak yang tidak dapat menjawab rinci segala pemasukannya. "Sebab, orang Indonesia itu tidak terbiasa mengatur pemasukan maupun pengeluarannya secara administratif. Bahkan, kalau mau jujur, lebih dari 99 persen wajib pajak Indonesia pasti bermasalah di hadapan Ditjen Pajak," kata Hariyadi.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyanderaan. Namun, pihaknya lebih menekankan pentingnya pengawasan dalam penggunaan pajak yang dihimpun.

Di tempat terpisah, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Djangkung Soedjawardi menyatakan, dari 17 wajib pajak ekspatriat yang terancam disandera, tiga orang di antaranya telah menyerahkan jaminan pribadi senilai Rp 60 miliar. Adapun tiga orang dinyatakan lunas, dengan jumlah Rp 49 miliar. Sisanya akan melakukan pembayaran secara angsuran. Total kewajiban 17 ekspatriat itu mencapai Rp 384 miliar. (har/fey/ko1)

 
 
 
 

 

 


CopyRight© 2003
www.velisianet.com