Dalam zaman global sekarang ini, sudah banyak terjadi seorang warga negara dari suatu negara, selain di negara sendiri juga bertempat tinggal di negara lainnya (memiliki tempat tinggal rangkap). Dilihat dari aspek perpajakan, terutama Pajak Penghasilan ("PPh"), keadaan yang demikian dapat menimbulkan masalah yang harus dicarikan pemecahannya.
Banyak negara di dunia ini dalam system perpajakannya, menganut faham "azas domisili" (tempat tinggal) dalam mengenakan PPh bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu negara, bila telah memenuhi apa yang disebut dengan "time test", maka negara domisili berhak memungut PPh berkaitan dengan penghasilan yang diperolehnya.
Pengenaan PPh menurut azas domisili meliputi atas penghasilan global (world wide income). Jadi bila Mr. "X" warga negara Malaysia (misalnya) dikenakan PPh di Indonesia karena azas domisili, dalam suatu tahun pajak memperoleh penghasilan dari Indonesia, Singapura, Malaysia, dan China, maka seluruh penghasilan Mr. "X" darimanapun sumbernya, dikenakan PPh di Indonesia.
Pemecahan masalah yang tepat bagi mereka yang bertempat tinggal rangkap untuk kepentingan perpajakan, adalah melalui mekanisme Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara negara-negara yang terkait. Indonesia sendiri telah banyak membuat P3B dengan negara-negara lain di dunia. P3B mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan perpajakan domestic negara-negara yang melakukan perjanjian.
Umumnya ukuran yang dijadikan patokan untuk memecahkan persoalan tempat tinggal rangkap berkaitan dengan perpajakan yang disebutkan dalam P3B meliputi tempat tinggal, pusat kepentingan, kebiasaan berdiam, kewarganegaraan dan pemufakatan. Bila dengan criteria pertama, yaitu tempat tinggal, belum dapat dicapai kesepakatan penyelesaian masalah, dilanjutkan dengan criteria selanjutnya. Acuan terakhir yaitu pemufakatan dipakai dalam pemecahan masalah, bila pada criteria pertama sampai keempat belum diperoleh juga penyelesaian.