.:: www.velisianet.com ::. 
 

 [ Home ]  [ Practice ] [Profile ]                                                                                               Berita @ Velisianet.Com

   
   
   
   
   
 

 

 


 

Kuasa Hukum MMG Sesalkan Penyanderaan oleh Ditjen Pajak  

Link News : http://www.pb-co.com/whatsnew/21_11_2003_4.asp

Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dinilai tergesa-gesa menyandera (gijzeling) seorang warga negara Inggris yang juga direktur pelaksana sebuah perusahaan kontrak bagi hasil (contract production sharing/KPS) Pertamina, Badan Usaha Tetap (BUT) IPRJ. Pasalnya, proses negosiasi mengenai jumlah pajak ataupun skema pembayarannya belum disepakati. Demikian pula penyelesaian tunggakan Pajak Pertambahan Nilai belum diselesaikan.

Penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pihak terkait di antaranya dilakukan dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Depkeu, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri.

Demikian diungkapkan Velisia Sitanggang dan Daance Yohannes dari Kantor Pengacara Velisia Larasati, selaku kuasa hukum MMG di Jakarta, Rabu (19/11).

MMG yang merupakan warga negara Inggris disandera di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, akibat menunggak pajak Rp 45,7 miliar. MMG sebelumnya berjanji akan membayar tunggakan pajaknya, tetapi janji itu tidak dipenuhi.

MMG lalu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Belakangan, PTUN mengeluarkan penetapan pembatalan keputusan Menteri Keuangan yang mencegah MMG ke luar negeri (Kompas, 12/11).

Silakan gugat

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo yang dikonfirmasi mengaku kurang mengetahui rincian masalah PPN dan perbedaan jumlah kewajiban pajak berikut skema pembayarannya. Ia minta menghubungi stafnya yang menangani langsung gijzeling. "Tetapi, setahu saya berkaitan dengan BP Migas, BP Migas itu sudah kirim surat," katanya.

Terhadap penilaian kuasa hukum MMG, Hadi menyatakan, sebaiknya MMG menggugat Ditjen Pajak ke pengadilan. "Nah, di situ benar atau tidaknya bisa dibuktikan. Gugatan itu, kan, hak wajib pajak kalau di gijzeling," katanya.

Adapun hasil rapat Komisi IX DPR dengan Ditjen Pajak menyatakan mendukung upaya gijzeling yang dilakukan Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak diminta mengontrol pelaksanaannya agar tidak menimbulkan moral hazard (aji mumpung). Rapat DPR dihadiri pula oleh staf Kedutaan Besar AS yang menangani migas.

"Penyanderaan itu sangat disayangkan. MMG itu kooperatif. Sebab, melihat penjelasan Dirjen Pajak, gijzeling itu upaya paling akhir. Tetapi, nyatanya, negosiasi jumlah dan skema pembayaran serta masalah tunggakan PPN belum diselesaikan, klien kami sudah disandera. Inilah yang menjadi persoalan," kata Velisia.

Diakui, pihaknya belum mau menggugat Ditjen Pajak. "Kami ingin masalah itu diselesaikan bersama BP Migas yang menggantikan Pertamina, Dirjen Lembaga Keuangan dan Dirjen Pajak. Kami akan ajukan proposal untuk penyelesaian. Sejak Pertamina menjadi persero, penanganan KPS dilakukan BP Migas. PPN itu hanya pajak talangan yang harus disetor KPS, untuk kemudian ditagih lagi ke BP Migas," ujarnya.

Sejauh ini, masalah PPN yang disetor seluruh KPS belum ada yang dikembalikan. Hal ini karena belum adanya petunjuk teknis yang mendasarinya. "Inilah yang menjadi penyebab sengketa pajak itu. Sengketa itu berpotensi menjadi masalah atas KPS lainnya," ujarnya. Velisia juga mengatakan, tunggakan pajak lain yang muncul terkait pula dengan kewajiban PPN perusahaan lama yang baru diakuisisi IPRJ.

Daance menambahkan, penjelasan Ditjen Pajak yang menyebut 25 persen tunggakan pajak IPRJ berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh 23 yang paling besar dan belum dibayar MMG adalah tak benar.

"Sebab, dari total tunggakan Rp 45,7 miliar, paling besar justru dari PPN yang terkait pihak lain itu. Tunggakan PPN itu sampai Rp 32,5 miliar. PPh 21 Rp 744,06 juta. PPh Pasal 23 Rp 10,9 miliar. Sisanya penalti Rp 1,6 miliar," ujarnya. (har)

 
 
 
 

 

 


CopyRight© 2003
www.velisianet.com